Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian Demosi dan Perbedaannya dengan Promosi dalam Dunia Kerja

image-gnews
Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts
Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa istilah di dunia kerja, beberapa di antaranya ialah promosi, mutasi, rotasi, dan demosi. Selama ini, promosi merupakan hal yang diharapkan oleh karyawan karena berhubungan dengan kenaikan jabatan dan peningkatan gaji.

Namun, tahukah Anda apa itu demosi? Dan apa perbedaannya dengan promosi? 

Baca: Adaro Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate dan Profesional, Simak Persyaratannya

Apa itu Demosi?

Dikutip dari Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia (UII) berjudul Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan karya Bambang Hermawan, demosi merupakan pemindahan posisi pekerjaan menjadi lebih rendah.

Perubahan status atau jabatan menuju jenjang lebih rendah didasari atas pertimbangan kemampuan dan prestasi yang menurun dari yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab apa itu demosi, maka merupakan kebalikan dari promosi.

Dasar Hukum Demosi

Demosi diatur secara implisit dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (1) dan (2). Serta Pasal 92 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama. Belum ada kebijakan spesifik perkara demosi yang termaktub dalam peraturan pemerintahan. Perhitungan penurunan jabatan juga bisa dijelaskan pada surat perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan.

Penyebab Demosi

Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 memaparkan konsekuensi dari kesalahan yang dilakukan oleh pekerja. Buruh/pekerja yang terlibat pelanggaran terhadap perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan dapat dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah diberikan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut.

Sementara pada ayat (2) Undang-undang tersebut, maksud dari surat peringatan ialah pemberitahuan teguran yang berlaku masing-masing paling lama enam bulan atau sesuai perjanjian kerja.

Alasan yang melatarbelakangi demosi pekerja bisa beragam. Namun berhubungan dengan kinerja, etika, kekurangan keahlian (skill), tidak memenuhi target, restrukturisasi manajerial perusahaan, mendisiplinkan pegawai, hingga akibat perusahaan ingin mengurangi jumlah staf pada divisi tertentu.

Tata Cara Demosi

Setelah memahami pengertian apa itu demosi, Anda juga perlu mengetahui tata cara pelaksanaan demosi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Apabila pekerja tidak melaksanakan perintah sesuai regulasi, perusahaan dapat menetapkan demosi.

Meski mayoritas karyawan menghindari demosi, sebaliknya menginginkan promosi, bukan berarti tidak ada penurunan posisi yang diminta secara sukarela oleh pihak bersangkutan. Dilansir dari laman Binus University Business School, seseorang bisa mengajukan pemindahan posisi pada bagian departemen yang menangani persoalan tersebut.

Selanjutnya: Inisiatif demosi bisa disebabkan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

3 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Besok Dewas KPK Tetap Jalankan Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Tak Hadir

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Besok Dewas KPK Tetap Jalankan Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK mengatakan sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap dilaksanakan pada Selasa, 14 Mei 2024.


Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bertemu dengan Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev di Dubai, pada Sabtu, 2 Desember 2023. FOTO: ISTIMEWA
Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

Pemerintah Indonesia dan Kazakhstan merencanakan kelanjutan proses negoisasi terkait promosi dan investasi pada Juni 2024.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

15 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

21 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

22 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Mengenal Apa Itu Soft Skill dalam Pekerjaan dan Contohnya

15 Maret 2024

Sebelum terjun ke dunia kerja, sebaiknya Anda memahami apa itu soft skill. Hal ini sangat diperlukan agar Anda mudah beradaptasi. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Soft Skill dalam Pekerjaan dan Contohnya

Sebelum terjun ke dunia kerja, sebaiknya Anda memahami apa itu soft skill. Hal ini sangat diperlukan agar Anda mudah beradaptasi.


Bamsoet Respons Dampak AI pada Perubahan Dunia Kerja

13 Maret 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Respons Dampak AI pada Perubahan Dunia Kerja

Artificial intelligence (AI) yang berkembang pesat menuntut generasi muda untuk terus beradaptasi dan berkreasi karena berdampak signifikan terhadap proses produksi, bisnis dan dunia kerja.


Tips Dongkrak Penjualan Online Produk selama Ramadan

4 Maret 2024

Ilustrasi bisnis online. shutterstock.com
Tips Dongkrak Penjualan Online Produk selama Ramadan

Angka penjualan beberapa produk biasanya naik selama Ramadan. Simak tips meningkatkan penjualan produk lewat platform layanan perdagangan daring.